Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit

Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Tersangka Imam Syafaat saat diamankan ke Mapolsek Lempuing OKI setelah dilaporkan memerkosa seorang ibu dan dua orang anaknya. Foto: istimewa

Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita

“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis/sumeks)

Imam Syafaat, 29, pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya, Kamis (28/7).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News