Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Kamis, 28 Juli 2022 – 22:52 WIB
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita
“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis/sumeks)
Imam Syafaat, 29, pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya, Kamis (28/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda