Ibu & Dua Anak Gadisnya Dibawa Dukun Cabul ke Kamar, Lalu Digilir, Ujungnya Pahit
Kamis, 28 Juli 2022 – 22:52 WIB

Tersangka Imam Syafaat saat diamankan ke Mapolsek Lempuing OKI setelah dilaporkan memerkosa seorang ibu dan dua orang anaknya. Foto: istimewa
Karena merasa diperas, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing.
Baca Juga: Ibu Brigadir J Menangis Histeris: Di Mana Kamu Putri, Kata Kamu Mau Menjaga Anak Kita
“Pelaku kami kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 ke 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (nis/sumeks)
Imam Syafaat, 29, pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya, Kamis (28/7).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas