Ibu Ini Coba Bunuh Diri saat Eksekusi Rumah

Ibu Ini Coba Bunuh Diri saat Eksekusi Rumah
Ibu Ini Coba Bunuh Diri saat Eksekusi Rumah

Sementara kuasa hukum warga, Agus Prayoga SH, menyesalkan adanya eksekusi ketika proses hukum sedang berjalan. Tanah yang menjadi objek sengketa, kata Agus, merupakan tanah SHP (sertifikat hak pakai) departemen perhubungan, bukan atas nama PT KAI. 

"Ini sedang dilakukan verifikasi dan juga belum selesai. Kalau yang nagih ke kita itu negara baru boleh. Di sini terjadi kerancuan. Saya minta Pak Presiden memperhatikan ini. Kami siap menghadap dan siap menerangkannya," tukasnya.

Untuk masalah eksekusi ini, Agus mengatakan akan membawa ke provost, kompolnas, dan lainnya. Hal ini karena Kompolnas dan Komnas HAM juga sudah merekomendasikan pengosongan paksa ini. "Begitu juga pak walikota dan dewan, juga sudah meminta menunda pengosongan tapi diabaikan," ujarnya. 

Manager Humas DAPOS III Cirebon, Supriyanto menjelaskan pada prinsipnya hal ini bukan masalah hukum. Ia menekankan pengosongan ini merupakan masalah penertiban sewa-menyewa PT KAI dengan penyewa aset PT KAI. "Jadi seandainya penyewa tertib membayar kontrak, kita juga gak ada masalah," ujar Supriyanto.

Terlebih lahan yang ditempati sudah dikembangkan oleh sang penghuni dengan menyewakan lahan-lahan yang menjadi hak PT KAI. "Ini pemiliknya sebenarnya satu, atas nama Pak Khalil Hartono, tapi karena sudah mengembangkan ada lima kios yang juga kita eksekusi," ujarnya.

Menurutnya, dasar adanya eksekusi ini merupakan Sertifikat No 80 Tahun 1988. Yang menerangkan aset ini merupakan aset negara yang dikuasai oleh PT KAI. "Lalu kemudian penghuni dulu merupakan pegawai PJKA, dan sekarang sudah pensiun tapi masih menempati. Sehingga harus dilakukan kontrak sewa," terangnya.
 
Proses sewa-menyewa itu kemudian terputus sampai Desember 2011. Supriyanto melanjutkan setelah selesai kontrak, kemudian dilakukan perpanjangan dan negosiasi harga baru, tapi tidak berkenan. 

"Kami tegaskan ini bukan terkait masalah hukum, hukum tetap lanjut. Jelas ini adalah masalah sewa aset. Jadi kalau sewa menyewa ini dibayar, tidak masalah. Tapi jika tidak ada itikad membayar, kita tertibkan," sebutnya.

Mengenai tingginya harga sewa, PT KAI memiliki hitungan tersendiri. Hal ini melihat atas dasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan juga peruntukan. 

CIREBON - Eksekusi pengosongan lahan aset PT KAI di Jl Kartini, Kota Cirebon, Jumat (8/5), menguras emosi. Sekitar 200 personil dari PT KAI dikerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News