Ibu ini Raja Tega, Terancam Hukuman 15 Tahun

Ibu ini Raja Tega, Terancam Hukuman 15 Tahun
Foto dok. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari (ANTARA/HO-Polres Jember)

"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.

Jenazah korban diautopsi di rumah sakit karena di beberapa bagian tubuhnya terdapat bekas luka memar sehingga ada kecurigaan meninggalnya tidak wajar.

Hasil autopsi menyebutkan ada luka lebam 4 titik di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.

Beberapa tetangga tersangka sering mendengar korban menangis pada pagi dan malam hari yang diduga dipukuli oleh ibu kandungnya karena sering ada luka lebam di bagian tubuh korban.

Bahkan, kakak korban dikabarkan juga meninggal dunia dengan beberapa luka memar di bagian tubuhnya pada tahun 2016, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ibu berinisial IR ini raja tega, dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya yang sangat keji.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News