Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek
Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya payung hukum ibu kota baru, yakni RUU IKN agar tidak timbul masalah hukum yang dikorek-korek seperti di zaman SBY.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?" ucap mantan anggota Wantimpres itu.

"Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum," tandas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu.

Masalah itu menurut dia tidak akan terjadi bila RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.

"Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu. Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek," tandas Prof Jimly Asshiddiqie. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Prof Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti soal payung hukum ibu kota baru, yakni RUU IKN agar tidak mangkrak seperti di zaman SBY dan dikorek-korek.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News