Ical Minta Kader Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut Ical menuturkan, Wanbin dan semua kader juga menyerahkan semua pada proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi, termasuk tidak mau mengeluarkan pernyataan yang spekulatif.
”Kita jangan berandai-andai. Kita katakan, pakailah azas praduga tak bersalah, jangan berandai-andai,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pertemuan konsolidasi itu adalah untuk menanggapi respons terkait isu-isu yang tengah menghinggapi
Partai Golkar. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan konsolidasi itu adalah terkait dengan kasus e-KTP.
”Ya termasuk tadi itu penjelasan dari Dewan Pembina (Ical, Red), merespons masalah e-KTP. Kita merespons masalah yang ada dengan tetap taat pada asas hukum praduga tidak bersalah, itu merupakan sudah kebijakan, itu keputusan tadi,” kata Idrus membeberkan respons masalah yang dimaksud.
Dia mengaku, pertemuan konsolidasi itu merupakan agenda rutin Partai Golkar yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan ketentuan rapat bertingkat di Partai Golkar.
”Ada rapat Korbid, ada rapat pengurus harian, ada rapat pengurus harian terbatas. Dan kemarin itu ada rapat pengurus harian dan setelah itu ada rapat pleno,” papar Idrus.
Sebelumnya, Partai Golkar mengeluarkan larangan bagi para kadernya untuk berkomentar atau 'cua-cuap' soal kases e-KTP yang tengah menjadi buah bibir. Pasalnya, diduga akan menyeret sejumlah nama besar tokoh politik di Indonesia.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) ikut turun gunung menghadiri rapat konsolidasi di kantor DPP, Jalan Anggrek Nely Murni,
- Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, Ini Respons Golkar dan Hanura
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional