ICW Anggap BIN 'Ompong' di Bawah Budi Gunawan

ICW Anggap BIN 'Ompong' di Bawah Budi Gunawan
Kepala BIN Budi Gunawan. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Oleh karena itu, ICW mendesak Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan. Hal itu itu untuk menggeliatkan kembali kerja BIN dalam spionase keberadaan koruptor kelas kakap yang telah merugikan Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia, namun tidak disampaikan kepada presiden dan penegak hukum," kata dia.

Kurnia mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Dia melanjutkan, mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut.

Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri. Untuk itu, kata Kurnia, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal.

"Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun di antaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN," kata dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

ICW menganggap Kepala BIN Budi Gunawan gagal menjalankan fungsi lembaganya dalam melakukan spionase terhadap Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News