ICW Laporkan Dugaan Suap di Buol ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Suap di Buol ke KPK
MELAPOR - Dari kiri ke kanan: Sumitro dari LPS HAM Sulteng, Ricky Muda dan Tama Langkun dari ICW, saat jumpa pers di KPK, Senin (31/1). Foto: Budi Siswanto/JPNN.
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diwakili aktivisnya, Tama Langkun, melaporkan dugaan tejadinya penyuapan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (31/1). Kedatangannya ditemani aktivis LPS HAM Sulteng, Sumitro dan Ricky Muda. Ricky merupakan jurnalis di Buol yang mendapatkan sebuah rekaman yang isinya mengindikasikan adanya penyuapan.

Penyuapan ini bermula dari terbongkarnya dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi tahun anggaran 2009 senilai Rp 115,775 miliar yang menggunakan APBD di Dinas Pertambangan Buol. Kejari Buol yang menangani kasus ini pun menetapkan Kadis Pertambangan Ahmad Batalipu dan Supandi Lasman sebagai PPTK menjadi tersangka, pada 2 November 2010 lalu.

"Belakangan, diduga telah terjadi penyuapan kepada sejumlah jaksa yang jumlahnya bervariasi, Rp 300 juta dan Rp 100 juta. Dalam rekaman, uang itu dibagi-bagikan. Pemberi suap memberikannya kepada tim kejaksaan yang menangani kasus ini," kata Tama dalam jumpa pers di Kantor KPK, Senin (31/1).

"Kami punya bukti rekaman orisinalnya, milik pejabat kejaksaan yang akhirnya diperoleh Ricky. Rupanya, percakapan saat pemberian suap itu direkam oleh pihak kejaksaan sendiri dan tanpa disengaja bocor keluar," katanya.

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diwakili aktivisnya, Tama Langkun, melaporkan dugaan tejadinya penyuapan di Kejaksaan Negeri (Kejari)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News