ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan

ICW Surati Orang Dekat Kapolri, Ada Perwira Bermasalah, Tetapi Masih Dipekerjakan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Asisten Bidang SDM Kapolri, Irjen Wahyu Widada pada Januari 2022 lalu. ICW mengendus keberadaan mantan penyidik Polri Raden Brotoseno yang bekerja kembali di Korps Bhayangkara.

"Kami meminta klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5).

Kurnia mengatakan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada perwira Polri itu pada 14 Januari 2017.

Hakim telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas dia.

Kurnia mengingatkan kepada kepolisian bahwa Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal.

Pertama, anggota Polri yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yakni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan terhadap suami Tata Janeeta itu telah inkrah.

ICW meminta klarifikasi Polri mengenai dugaan mantan penyidik Raden Brotoseno kembali bekerja di Korps Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News