IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C

IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C
IDI Sarankan Bubarkan Fakultas Kedokteran Berakreditasi C
Selain itu, kata Prijo, pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan UKD yang lain. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan UKD tidak disamaratakan bagi seluruh fakultas kedokteran. Fakultas kedokteran dengan akreditasi A dan B sebaiknya diperbolehkan mengadakan UKD mandiri. "Tentunya dengan diawasi oleh profesi.

Sementara mereka yang belum mendapatkan akreditasi  A dan B harus mengikuti UKD yang digelar oleh tim UKD Nasional. Dengan begitu, setiap fakultas kedokteran akan berlomba-lomba mempertahankan akreditas atau meningkatkan akreditasi,"paparnya.

Prijo melanjutkan, setiap fakultas diberikan waktu setidaknya lima tahun untuk memperbaiki akreditasinya. Namun, jika sampai jangka waktu tersebut , akreditasinya masih C, maka sebaiknya fakultas kedokteran tersebut dibubarkan. "Lima tahun tidak ada perubahan, nilai akreditasi tidak ada perbaikan (masih C), sebaiknya dibubarkan atau ditutup,"lanjutnya.

Prijo menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam menetapkan aturan UKD. Setidaknya, ada batasan untuk mengikuti UKD Nasional. "Intinya Dirjen Dikti Kemendikbud dan Konsil Kedokteran Indonesia bisa tegas. Di luar negeri itu, batasan mengikuti UKD hanya tiga kali. Di sini tidak ada batasannya, sehingga seorang dokter yang tidak lulus bisa berulang kali ikut ujian," imbuh dia.

JAKARTA - Jumlah fakultas kedokteran di Indonesia cukup banyak, mencapai 72 fakultas. Hanya 14 fakultas kedokteran yang memiliki akreditasi A. Sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News