IHW Ajukan Tiga Persyaratan untuk Pengelola Mal jelang New Normal

IHW Ajukan Tiga Persyaratan untuk Pengelola Mal jelang New Normal
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan sepi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki fase new normal atau tahap kenormalan baru mal atau pusat perbelanjaan akan kembali dibuka.

Oleh karena itu, Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai lembaga advokasi halal di tanah air mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memerhatikan beberapa hal penting yang harus dijalankan saat new normal.

Menurut Direktur Eksekutif IHW DR. H Ikhsan Abdullah ada tiga hal yang harus diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

Pertama, pengelola harus memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai mal (pusat perbelanjaan) telah bersih dilakukan pencucian/sanitary, penyemprotan dengan desinfektan.

"Kemudian harus tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer dan masker," tutur Ikhsan melalui keterangan persnya hari ini.

Kedua, lanjutnya, oengelola pusat perbelanjaan/mal wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual masih fresh dan layak edar.

Pasalnya sudah tiga bulan setengah lebih mal tidak beroperasi maka tak tertutup kemungkinan banyak barang yang sudah expired/tidak layak edar/rusak.

"Terutama produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk katagori barang yang masa hidupnya tidak lama," sambungnya.

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal harus memerhatikan beberapa hal penting yang harus dijalankan saat new normal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News