Ijazah Palsu, Anggota DPRD Asal PPP Dipenjara Saat Penghitungan Suara

Ijazah Palsu, Anggota DPRD Asal PPP Dipenjara Saat Penghitungan Suara
Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman sedih saat dieksekusi Jaksa, Selasa (15/4). Jumiati dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan. Foto: Balikpapan Pos/JPNN.com

Menurutnya eksekusi dapat dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.

"Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan di mana putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka kita laksanakan," terang Laburlawal kepada Balikpapan Pos di kantornya, Selasa (15/4) kemarin. (pri)

BALIKPAPAN -  Masih ingat kasus ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman? Hampir lima tahun proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News