Ijazah Palsu, Anggota DPRD Asal PPP Dipenjara Saat Penghitungan Suara
Rabu, 16 April 2014 – 17:39 WIB

Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman sedih saat dieksekusi Jaksa, Selasa (15/4). Jumiati dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan. Foto: Balikpapan Pos/JPNN.com
Menurutnya eksekusi dapat dilakukan ketika ada putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat sehingga putusan tersebut wajib dilaksanakan.
Baca Juga:
"Kita hanya melaksanakan putusan pengadilan di mana putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Maka kita laksanakan," terang Laburlawal kepada Balikpapan Pos di kantornya, Selasa (15/4) kemarin. (pri)
BALIKPAPAN - Masih ingat kasus ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kota Balikpapan non aktif, Jumiati Rachman? Hampir lima tahun proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya