Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut

Ilegal, Izin Usaha 6 Perusahaan Investasi Dicabut
OJK. Foto: JPNN

Komunitas itu menawarkan kegiatan saling bantu antarpartisipan dengan memberi keuntungan 25 persen per bulan.

Sedangkan Inti Benua Indonesia di Depok, Jawa Barat, menyelenggarakan program kepemilikan kendaraan tanpa cicilan bulanan, tanpa pajak, dan asuransi tetap.

Partisipan hanya mengeluarkan uang muka 54 persen dari harga on the road. 

PT Inlife indonesia menyelenggarakan program investasi dengan modal minimal Rp 1 juta dalam jangka waktu tujuh hari. Komisi yang ditawarkan 15-25 persen.

"PT Inlife Indonesia dalam situsnya menyebutkan telah mendapatkan izin operasi dari Bapepam-LK. Namun, didapati mereka tidak terdaftar di OJK, Bappebti, atau pun BKPM," papar Tongam.

Ada juga Koperasi Segitiga Bermuda atau Profitwin77 dari Gowa, Sulawesi Selatan.

Anggota baru koperasi wajib membeli paket investasi minimal USD 100 untuk mendapatkan keuntungan dua persen per hari selama 100 hari kalender.

Anggota aktif juga mendapatkan bonus harian dan bonus sponsor.

Perusahaan investasi ilegal kembali berhasil dibongkar. Kali ini ada enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak berizin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News