Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng

Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
Ilegal Logging Masih Marak di Kalteng
SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini dilakukan untuk menekan maraknya aksi penebagangan hutan secara ilegal. Hasilnya, satu truk dan tiga klotok ditangkap karena kedapatan mengangkut puluhan potong kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan  pertama dilakukan Rabu (24/10) sore pukul 17.00 Wib. Berbekal informasi, truk dengan nomor polisi KH 9807 GC dihadang polisi di jalan porors Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kotim. Di dalam truk didapati kayu olahan jenis ulin dengan beragam ukuran.

Kayu ulin yang disita mulai dari jenis papan sebanyak 260 potong ukuran 2 cm x 20 cm x 400 cm, 30 potong ukuran 5 cm x 10 cm x 400 cm dan 60 potong ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm. Seluruh kayu besi ini tidak dilengkapi dokumen keabsahan berupa FAKO maupun SAL.

Penangkapan ini, sopir truk Warnadian (34) warga Jalan Dr Murjani, Kelurahan Panarung, Palangkaraya serta pemilik kayu Welly Maruli Parningotan Aritonang alias Willy (41) warga Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan.

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim), kembali mengelar operasi Illegal logging¸ dengan sandi Hutan Lestari. Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News