ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi

ILUNI UI Soroti Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra (kiri atas) saat Webimar soal Efektivitas Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Pandemi. Foto: Tangkayan Layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Herzaky Mahendra Putra menyatakan masih banyak masyarakat yang belum memandang Covid-19 sebagai hal nyata. Covid-19 masih dianggap sebagai konspirasi dan hanya menyerang kalangan tertentu saja.

Hal ini menunjukkan masih adanya perbedaan tingkat pemahaman masyarakat terhadap pandemi covid-19.

Perbedaan pemahaman ini muncul karena perbedaan informasi yang didapat dan pengalaman dalam berhadapan dengan pandemi covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukannya edukasi secara terukur dan terarah sesuai dengan tingkat pemahaman masyarakat.

Edukasi ini harus dilakukan secara konsisten. Setelah itu, baru lah kita bisa berbicara mengenai sanksi. Orang belum paham, masak langsung diberikan sanksi?

Sedangkan sanksi itu sendiri, menurut Herzaky, harus mengandung unsur keadilan, baik di tingkat kebijakan maupun penerapannya. Tidak boleh ada tebang pilih, terutama dalam

penerapannya.

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Bhakti Eko Nugroho menyebutkan dimensi pelanggaran protokol kesehatan terbagi menjadi dua menjadi dua. Pertama, level individual, pelanggaran protokol sebagai everyday crime. Hal ini menyangkut attitude perorangan & kesadaran individu, jadi penanganannya harus konsisten.

Kedua, level kolektif, pelanggaran protokol sebagai dinamika sosial-politik, menyangkut identitas dan tidak bebas dari kepentingan politiis. Bila pelanggaran individu sudah bergeser menjadi pelanggaran kolektif akan lebih sulit penanganannya.

Perbedaan pemahaman ini muncul karena perbedaan informasi yang didapat dan pengalaman dalam berhadapan dengan pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News