Ilyas-Endang Kena Diskualifikasi, KPU Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 21 Oktober 2020 – 17:38 WIB
“Kami mensinyalir ada dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu,” imbuhnya.
Imam berharap DKPP dapat segera memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” kata Imam.(gir/jpnn)
KPU dan Bawaslu Ogan Ilir dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik setelah mendiskualifikasi Ilyas-Endang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pelajar yang Tenggelam di Rawa Ogan Ilir Ditemukan Meninggal Dunia
- Seorang Pelajar SMP Tenggelam di Perairan Rawa Ogan Ilir
- Sekjen Partai Garuda Gelar Senam Gemoy Bersama Warga Ogan Ilir
- Inilah Penjahat Sadis di Ogan Ilir, Bunuh Mahasiswi hingga Bawa Kabur Motor Korban
- Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
- Mentan Amran Menargetkan Optimasi Lahan Rawa dengan Menaikkan IP di Kabupaten OI