Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara

jpnn.com, PALEMBANG - Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa (8/3) kemarin.
JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.
Abdurrahman Ratibi, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang membenarkan informasi bahwa terdakwa dituntut 15 tahun penjara.
Dia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak di bawah umur, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3).
Ratibi mengatakan pada persidangan berikut, Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahrein SH MHum.
Dia menyampaikan, dalam pleidoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang.
Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel