Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara

Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa (8/3) kemarin.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

Abdurrahman Ratibi, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang membenarkan informasi bahwa terdakwa dituntut 15 tahun penjara.

Dia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah korban merupakan anak di bawah umur, dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban,” kata Abdurrahman Ratibi, Rabu (9/3).

Ratibi mengatakan pada persidangan berikut, Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan (pleidoi) secara tertulis di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahrein SH MHum.

Dia menyampaikan, dalam pleidoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang.

Imam Akbar, terdakwa kasus pencabulan terhadap santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dituntut 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News