Imam Minta Pemko Surabaya Ubah Aturan Pemakaman Jenazah COVID-19, terkait Wasiat
jpnn.com, SURABAYA - Imam Syafi'i meminta Pemkot Surabaya meninjau ulang aturan mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19 di area khusus di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih.
Imam yang merupakan anggota Komisi A DPRD Surabaya itu mengatakan, permintaannya itu terkait dengan orang yang berwasiat soal lokasi penguburan.
"Biasanya warga sebelum meninggal berwasiat ingin dimakamkan di mana, misalnya dekat dengan keluarganya, maka kebijakan seperti ini membuat keluarga duka sulit memenuhi wasiat tersebut," katanya di Surabaya, Jumat (2/7).
Imam mengatakan, warga umumnya ingin dimakamkan di permakaman yang dekat dengan tempat keluarga mereka tinggal, setelah meninggal dunia.
"Mereka takut kalau meninggal dunia nantinya akan dimakamkan di pemakaman khusus yang jauh dari keluarga. Ini kan tidak baik, harusnya kalau sakit, ya, dirawat di rumah sakit," katanya.
Wakil Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah juga mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya meninjau ulang Peraturan Wali Kota Surabaya mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19.
"Pemakaman khusus itu meresahkan keluarga duka karena merasa dikucilkan oleh warga sekitar," katanya.
Dia mengusulkan pemakaman jenazah pasien COVID-19 bisa dilakukan di permakaman umum dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anggota DPRD Surabaya Imam Syafi’i meminta aturan pemakaman jenazah pasien COVID-19 ditinjau ulang.
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Jaga Hati
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi