Imigrasi Batam Usir 130 WNA
Senin, 28 November 2011 – 01:11 WIB
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari tahun lalu, yang hanya 40 WNA. Warga asing yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi warga India dan Singapura. Sisanya berasal dari Malaysia, Filipina, Myanmar, Nepal, Uzbekistan, Irlandia, Rusia, Inggris, Amerika dan lain sebagainya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam, Haryadi, mengatakan kebanyakan WNA dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal dari izin yang diberikan. "Rata-rata karena overstay," kata Haryadi seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Hariadi, warga asing diusir dari Batam karena penyalahgunaan visa. Di mana banyak turis dengan visa kunjungan wisata, tapi ternyata mereka bekerja di Batam. Ada juga WNA yang dipulangkan karena paspornya hilang. "Intinya, deportasi itu dilakukan karena WNA melanggar hukum di Indonesia, khususnya hukun keimigrasian," terang Haryadi.
Baca Juga:
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari
BERITA TERKAIT
- Tim SAR Gabungan Temukan Pemancing yang Tenggelam di Sungai Ogan
- Terungkap, Ini Penyebab Listrik di Sumsel Mati Total
- 2 WN China jadi Tersangka Pertambangan Ilegal di Palu
- Kondisi Terkini Pegi Setiawan di Rutan Polda Jabar
- Operasi Sikat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 65 Kasus
- Wakil Bupati Luwu Timur Buka Pelatihan KMB Seri ke-4 Kemenpora