Imigrasi Batam Usir 130 WNA

Imigrasi Batam Usir 130 WNA
Imigrasi Batam Usir 130 WNA
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari tahun lalu, yang hanya 40 WNA.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam, Haryadi, mengatakan kebanyakan WNA dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal dari izin yang diberikan. "Rata-rata karena overstay," kata Haryadi seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).

Selain itu, lanjut Hariadi, warga asing diusir dari Batam karena penyalahgunaan visa. Di mana banyak turis dengan visa kunjungan wisata, tapi ternyata mereka bekerja di Batam. Ada juga WNA yang dipulangkan karena paspornya hilang. "Intinya, deportasi itu dilakukan karena WNA melanggar hukum di Indonesia, khususnya hukun keimigrasian," terang Haryadi.

Warga asing yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi warga India dan Singapura. Sisanya berasal dari Malaysia, Filipina, Myanmar, Nepal, Uzbekistan, Irlandia, Rusia, Inggris, Amerika dan lain sebagainya.

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011. Angka ini naik dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News