Imigrasi Periksa Mantan Pelatih Kukar dari Myanmar
Jumat, 06 Oktober 2017 – 19:28 WIB
''Akan kami dalami dengan memeriksa sejumlah saksi di Pacitan,'' ujar Najar.
Selain dideportasi, Hansson bakal dijerat pidana karena melanggar UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Yakni, penyalahgunaan izin tinggal lantaran hanya memiliki izin wisata. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun kurungan. (mg8/irw/c18/diq/jpnn)
Terancam deportasi jika melanggar aturan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Visa Diaspora
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan
- 11 Orang Rohingya Meninggal Tenggelam di Perairan Aceh