Implikasi Hukum Privatisasi JICT Jilid II Saat Audit BPK Diabaikan
Sabtu, 23 Maret 2019 – 04:42 WIB
“Kita lihat 27 Maret nanti. Pasti ada pihak-pihak yang alarmnya bunyi. Baik Pansus Pelindo II dan KPK. Karena ini ada implikasi hukum bagi siapapun yang menjalankan paksa perpanjangan kontrak JICT,” ujar Oce.(jpnn)
Polemik perpanjangan kontrak atau privatisasi jilid II (2015-2039) pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) terus bergulir.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
- Kantongi Sertifikasi ISO 22301:2019, JICT Pastikan Keandalan Pelabuhannya
- JICT Terima 2 Penghargaan TJSL Pelindo Award 2023, Ini Kontribusinya
- Akbar Sitorus
- Pemkab Lombok Tengah Optimistis Bisa Kembalikan Kelebihan Bayar Sesuai Audit BPK