Impor Barang Macet, Ratusan Buruh Dirumahkan

Impor Barang Macet, Ratusan Buruh Dirumahkan
Impor Barang Macet, Ratusan Buruh Dirumahkan

Kondisi ini mengundang perhatian tokoh masyarakat Entikong HR Thalib (66). Menurutnya, semua ini berkaitan dengan regulasi yang ada. Border Trade Agreement Malaysia - Indonesia adalah produk tahun 1970 dan tidak ada perubahan. Masyarakat perbatasan diberi kebebasan berbelanja kebutuhan pokok RM600 di Malaysia.

Dijelaskan, regulasi lainnya terkait dengan Permendag No 61 tahun 2013 tentang ketentuan impor barang tertentu.

"Saya sudah katakan ke Presiden SBY kalau Entikong sangat layak jadi pelabuhan darat ekspor impor. Dan saya dukung itu" tegasnya saat dihubungi.

Tapi sampai hari ini sudah menjelang akhir jabatannya belum juga ada realisasi apa-apa dari regulasi itu. Akibatnya, muncul masalah seperti dialami perusahaan importir yang ada. Masyarakat perbatasan kembali jadi korban karena perusahaan tak lagi beroperasi.

"Padahal, di sini lapangan kerja sangat sulit. Masyarakat kita hanya bisa cari uang di border sana," kata Thalib.

Dia minta pemerintah, khususnya presiden agar lebih peduli terhadap kondisi masyarakat di perbatasan dengan memberikan regulasi yang jelas.

"Saya juga heran wakil rakyat kita di parlemen itu kerja apa saja. Kenapa mereka tidak peduli dengan warga di perbatasan," ucapnya.(hen)


PONTIANAK - Ratusan buruh di Entikong, Kabupaten Sanggau, kehilangan mata pencariannya. Gara-garanya perusahaan importir tak lagi beroperasi. Manajemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News