Importir Film Nunggak Pajak Rp 31 T
Cukup Bayar Angsuran, Blokir Izin Impor Dibuka
Selasa, 26 April 2011 – 03:03 WIB
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa dilakukan ketika importir sudah mulai membayar angsuran. Staf Khusus Menkeu Thomas Sugijata mengatakan, saat ini tiga importir film yang menunggak, masih diblokir izinnya. Ketiga importir tersebut telah diblokir izin impornya sejak 12 Maret lalu. Dia tidak bersedia menyebut identitas perusahaan pengimpor film. Thomas mengatakan, angsuran untuk membuka blokir sudah bisa dilakukan hingga 24 bulan. Pembayaran angsuran tetap harus dilakukan, meskipun masih dalam proses banding.
"(Masih) diblokir. Bayar dulu, kalau tidak, mengangsur," kata Thomas di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/4). Saat ini sudah ada satu yang telah membayar bea masuk. Namun, Thomas mengatakan, pembayaran belum disertai denda.
Ketiga importir tersebut juga masih mengajukan banding ke pengadilan pajak karena keberatan dengan jumlah bea masuk dan denda yang harus dibayar. Sejak 2008, ketiga importir tersebut masih menunggak Rp 31 triliun, untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100 hingga 1.000 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembukaan blokir izin importir yang masih menunggak bea masuk, tidak harus menunggu tunggakan dibayar lunas. Pembukaan blokir sudah bisa
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok