Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara

Ditambahkan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 berbeda dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2005, yang hanya mengharuskan kandidat incumbent mengajukan permohonan cuti maksimal 12 hari sebelum tahapan kampanye.
Permohonan cuti kampanye untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur ditujukan kepada Mendagri dan untuk pilkada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diajukan ke gubernur.
Karena itu, mantan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ini, lebih memilih mengembalikan aturan pelaksanaan pemilu pada ketentuan Undang
Undang Pemerintah Daerah yang lama yakni UU Nomor 22 Tahun 1999.
‘’Caranya dengan kembali ke Undang Undang Otonomi Daerah yang lama saja, agar ada konsistensi atau keseragaman,’’ cetusnya.(guh/jpnn)
MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI