Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica
Rabu, 15 Juni 2016 – 05:59 WIB

Indonesia Jamin Tepati Kesepakatan Hukuman Jessica
Yasonna mengatakan, bantuan AFP sangat penting dalam membantu kasus ini menjadi "lebih jelas".
"Dia hampir berhasil lolos demi alasan peraturan. Jika kami tak mendapatkan bukti yang diberikan oleh Australia, bagaimana kami bisa melanjutkan kasus ini?," kemukanya.
Jaksa berulang kali menolak untuk menerima laporan polisi pada kasus ini karena kurangnya bukti.
Menurut hukum Indonesia, tersangka harus dibebaskan setelah 90 hari di tahanan jika kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Simak berita ini dalam bahasa Indonesia di sini
Presiden Indonesia Joko Widodo akan melakukan intervensi jika Jessica Wongso, penduduk Australia yang dituduh melakukan pembunuhan, dihukum mati.Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas