Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB

SUMRINGAH- Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers menyampaikan keputusan arbitrase Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dimenangkan pemerintah Indonesia di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/04). Foto: Abdul Rasyid Zaenal/JPNN
"Majelis arbitrase juga menyatakan kalau NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian). Sehingga, NNT juga diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 poin 3 dalam Kontrak Karya (KK)," ujarnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App