Indonesia Ringkus Pria Brasil dan Tiga WN Nigeria yang Hendak Menyeludupkan Narkoba

Indonesia Ringkus Pria Brasil dan Tiga WN Nigeria yang Hendak Menyeludupkan Narkoba
Polisi menahan warga Brasil Gustavo Pinto da Silveira yang mencoba menyeludupkan obat-obatan terlarang dari Rio de Janeiro. ((AP Photo/Tatan Syuflana))

Dia awalnya menolak ketika petugas ingin memeriksa cairan yang disimpan di kopernya.

Penolakan tersebut membuat petugas menyelidiki lebih cermat isi cairan yang di dalam enam botol kecil dan memiliki aroma yang kuat.

Hasil tes laboratorium memastikan bahwa cairan itu adalah narkoba jenis kokain cair yang menurut polisi bernilai sekitar Rp20 miliar di pasaran.

Polisi juga menahan dua pria Nigeria lainnya bersama dengan dengan seorang pria dan seorang perempuan WNI yang mencoba menyeludupkan 1,04 kilogram methamphetamin yang dikenal dengan nama lain sabu dari India. Paket itu dikirim lewat kantor pos.

Bagian dari sindikat internasional

Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta mengatakan beberapa penahanan tersebut terkait sindikat internasional yang mencoba mengedarkan obat-obatan terlarang di Jakarta.

"Warga asing jangan coba-coba membawa narkoba masuk ke Indonesia. Mereka akan ditangkap karena fasilitas pemeriksaan di semua bandara internasional di Indonesia sudah lebih baik," katanya.

Dia mengatakan para tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang narkotika Indonesia yang ketat, dengan minimal lima tahun penjara dan potensi hukuman mati, baik sebagai bandar maupun pengedar berbagai jenis narkoba.

Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan Indonesia adalah pusat penyelundupan yang utama, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan populasi mudanya. Ada 5,6 juta pengguna narkoba di antara 270 juta penduduk Indonesia, menurut perkiraan Badan Narkotika Nasional Indonesia.

Polisi Indonesia hari Rabu (15/03) kemarin mengumumkan telah menangkap empat orang asing dengan tuduhan mereka mencoba menyeludupkan obat-obatan terlarang dalam rentang waktu Januari sampai Maret tahun ini

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News