Indra Ngaku Anggota Polisi, Tiga Pelajar Jadi Korban, Begini Modusnya
Minggu, 04 Oktober 2020 – 01:30 WIB
BACA JUGA: Viral Video Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil, Kolonel CPM (Purn) Bagus Heru Dipanggil Puspomad
Baca Juga:
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Ahmad Nurokhim.(dhe/pojoksatu)
Seorang pedagang mie ayam berinisial ENA, 36, alias Ari alias Indra warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Anies Janji Perbaiki Tata Niaga Pangan Demi Kesejahteraan Petani, Gus Imin Berantas Mafia Pupuk
- Anies Akan Sejahterakan Petani dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak
- Tak Bisa Nonton Debat Cawapres, Kaesang Dukung Gibran dengan Doa
- Lagi, Pemprov Jateng Menggelontorkan Bantuan Beras Cadangan, Kali Ini di Kota Tegal
- Penyebab 30 Kapal Terbakar di Pelabuhan Jongor Tegal