Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
Jumat, 08 Desember 2017 – 03:23 WIB
”Misalnya, untuk mengurus perizinan, harus ke pusat. Dulu, bila usahanya city courier yang skalanya dalam kota, izin cukup diajukan ke dinas kota/kabupaten setempat,” tutur Djohan.
Belum lagi, tambahan biaya yang dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman.
”Kami dikenai biaya kontribusi yang besarannya seperempat persen dari net profit,” kata Djohan.
Menurut dia, berbagai kebijakan yang menghambat tersebut perlu dikaji lagi.
Harapannya, bisa mendukung perkembangan industri jasa pengiriman ke depan. (res/c7/fal)
Pembangunan beragam infrastruktur di berbagai daerah memang bisa menunjang bisnis jasa pengiriman.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Aspebindo Apresiasi Bahlil Buka Suara Soal Izin Tambang
- Erick Thohir Kerja Nyata Membangun Infrastruktur dan Tingkatkan Ekonomi
- AHY Kaitkan Biaya Infrastruktur Skala Besar dengan Nasib Honorer, Oh
- Syarief Hasan Sebut Pembangunan Infrastruktur Belum Mampu Mengurai Kemiskinan
- Tak Ingin Muratara Disebut Kabupaten Tertinggal, Gubernur Herman Deru Terus Lakukan Ini
- Pembangunan Infrastruktur IKN Nusantara Menyerap 6.700 Tenaga Kerja