Info dari Bang Saleh: PAN Belum Sreg dengan Satu Pasal di Perppu Corona, Ini Sebabnya
Sabtu, 11 April 2020 – 07:21 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, juru bicara Fraksi PAN DPR ini juga mendukung upaya sejumlah elemen masyarakat menggugat Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Mudah-mudahan nanti keputusannya bisa memberikan jalan yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh P Daulay menyatakan, pihaknya bisa memaklumi keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 1 Tahun 2000 di tengah kondisi sulit akibat pandemi virus corona.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Bahrain