Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris

Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Senin (21/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kasus DE hingga kini masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari Densus 88 Antiteror Polri.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan dari tersangka DE bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R alias B.

"Yang mana, senjata-senjata tersebut dibeli dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," kata Aswin.

Menurut Aswin, senjata dan amunisi yang dimiliki oleh DE diperoleh dari beberapa pihak.

Saat ini, Densus 88 masih menyelidiki satu per satu dari siapa senpi itu dan bagaimana keterkaitannya dengan jaringan atau kelompok teror.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam penangkapan DE berupa lima senjata laras panjang, 11 senjata laras pendek, dua pucuk pen guns, delapan senjata laras panjang mainan.

Kemudian, ada 970 butir peluru kaliber 5.56 mm, 813 butir peluru kaliber 9 mm, 229 butir peluru hampa 9 mm, 64 butir peluru kaliber 7.65 mm.

Selanjutnya, ada 16 butir peluru 22 standar plus, 20 butir peluru 9.47 mm, 17 peluru Ramset, 49 proyektil 9mm, 23 magasin peluru bulat, 22 magasin airsoft gun, sebuah magasin gas, delapan magasin panjang 9 mm, enam magasin 9 mm, dua magasin 32 mm, dan 10 cartridge airsoft gun.

Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar beri info begini soal 3 oknum polisi dan senpi ilegal tersangka teroris di Bekasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News