Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal
Sabtu, 30 Mei 2020 – 15:31 WIB
Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan selalu menjaga jarak.(cuy/jpnn)
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Polri Minta Pengendara Tak Berhenti di Bahu Jalan Selama Arus Balik
- Zeni
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat