Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal

Info dari Kakorlantas Polri soal Layanan Pengurusan SIM Jelang New Normal
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Foto: dok. Humas Polri

Namun, seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Di antaranya adalah menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Sementara para petugas yang melayani harus mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, mengenakan masker, menggunakan face shield dan selalu menjaga jarak.(cuy/jpnn)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memutuskan kembali membuka layanan pengurusan SIM, STNK dan BPKB yang sempat ditutup karena pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News