Info dari Kombes Yusri soal PSK di Bawah Umur

Info dari Kombes Yusri soal PSK di Bawah Umur
Dokumentasi - Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online diperlihatkan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/12). Foto: ANTARA/Dhoni Setiawan

"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (antara/jpnn)

Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News