Info Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Rombongan Moge, Waduh

Info Terbaru Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Rombongan Moge, Waduh
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Joko Sadono memperlihatkan moge yang miliki dokumen palsu. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PADANG - Dirreskrimum Polda Sumatera Barat AKBP Joko Sadono menegaskan dokumen lima motor gede (moge) rombongan Harley Owner Grup (HOG) yang melakukan penganiayaan dua TNI AD dipastikan palsu atau bodong.

Joko Sadono mengatakan motor tersebut diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi.

Ia menjelaskan, ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).

"Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar," kata Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa (22/12).

Sementara itu 12 unit moge masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Untuk lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Menurut dia terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemiliknya.

Polda Sumatera Barat menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan dua TNI AD oleh rombongan moge.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News