Info Terbaru soal Munarman
Sebelumnya, penyidik Densus 88 telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Densus menangkap Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Dia diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan Munarman, Densus 88 menangkap tiga mantan petinggi FPI di Kota Makassar, Selasa (4/5).
Selain itu, Densus bersama tim Polda Sulsel juga menggeledah bekas markas organisasi FPI di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (4/5).
Sejumlah barang-barang diamankan petugas seperti satu kardus berwarna cokelat, papan nama, dan sebuah bungkusan plastik warna merah termasuk spanduk bertuliskan logo dan nama FPI.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan jaringan peledakan bom bunuh diri dilakukan pasangan suami istri di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Densus 88 menangkap mantan Sekum FPI Munarman pada Selasa (27/4) di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan.
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen Sistem Pengamanan Jelang World Water Forum
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Densus 88 Antiteror Bekuk 7 Terduga Anggota JI