Info Terkini dari AKBP Awilzan Soal Tersangka Pemenggal Kepala Paman, Ternyata
Rabu, 27 April 2022 – 08:52 WIB
Disentil soal kemungkinan AS mengidap gangguan kejiwaan, Kapolres masih enggan komentar banyak.
Namun jika memang AS tetap memberikan keterangan yang berbelit, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksakan kejiwaannya ke RSJKO Bengkulu.
Tetapi dari keterangan pihak keluarganya, tidak ada yang menyebut kejiwaan AS abnormal.
Tentunya diukur sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Itu artinya, ancaman penjara 20 tahun sesuai jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Janda Muda Ketahuan Berbuat Terlarang, Tuh Tampangnya, Anda Kenal?
Juga tidak menutup kemungkinan terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(rb)
Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang masih terus mendalami keterangan AS, 21, tersangka pembunuhan sadis terhadap pamannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Dinkes Kota Bengkulu Mencatat 42 Kasus HIV Sepanjang 2024
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada