Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya M Zulfan, kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Palembang menyebut pembagian DBH dari provinsi selalu mengalami keterlambatan. “Kita juga tidak tahu alasannya,” tukasnya.

Sebelumnya, program pemutihan pajak bagi seluruh kendaraan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 22 Tahun 2016, tanggal 18 Agustus 2016. Dispenda Sumsel berharap kebijakan ini bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran dinilai belum optimal serta menutupi anggaran (transfer daerah) yang dipangkas pemerintah pusat. 

Di program ini, Dispenda membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi semua wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di Sumsel. Tak hanya itu Dispenda juga bebaskan pengenaan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) II. (yun/win/chy/eno/dwa/cj13/kos/ce1/sam/jpnn)


PALEMBANG –  Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News