Informasi Penting bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelumnya M Zulfan, kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Palembang menyebut pembagian DBH dari provinsi selalu mengalami keterlambatan. “Kita juga tidak tahu alasannya,” tukasnya.
Sebelumnya, program pemutihan pajak bagi seluruh kendaraan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 22 Tahun 2016, tanggal 18 Agustus 2016. Dispenda Sumsel berharap kebijakan ini bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) lantaran dinilai belum optimal serta menutupi anggaran (transfer daerah) yang dipangkas pemerintah pusat.
Di program ini, Dispenda membebaskan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi (denda dan bunga) bagi semua wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak di Sumsel. Tak hanya itu Dispenda juga bebaskan pengenaan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor (KB) II. (yun/win/chy/eno/dwa/cj13/kos/ce1/sam/jpnn)
PALEMBANG – Data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumsel menyebutkan, hampir separoh pemilik kendaraan di sana tidak taat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya