Ingat! Dilarang Rayakan Tahun Baru di Tempat Hiburan Malam

jpnn.com - BANJARMASIN – Warga Banjarmasin tak bisa merayakan pergantian tahun di tempat hiburan malam. Sebab, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin sudah membuat surat edaran.
Surat tersebut berisi larangan kegiatan pada malam tahun baru karena bertepatan dengan malam Jumat. Namun, larangan itu hanya berlaku untuk diskotek, pub, club, maupun karaoke.
Artinya, perayaan tahun baru boleh dilakukan asal jangan di tempat hiburan malam. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Iwan Fitriady, mengatakan, larangan tersebut tidak berlaku bagi hotel yang melakukan kegiatan di ballroom, restoran, maupun cafe.
“Dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tempat Hiburan dan Rekreasi (THR) hanya melarang kegiatan di THM pada malam Jumat. Di luar itu berarti diperbolehkan,” ujar Iwan, Minggu (27/12) kemarin. (eka/jos/jpnn)
BANJARMASIN – Warga Banjarmasin tak bisa merayakan pergantian tahun di tempat hiburan malam. Sebab, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota