Ingat Kasus Yuyun? Salah Satu Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 09 September 2016 – 07:44 WIB
Sedangkan 1 terdakwa di bawah umur, MJ dijerat pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
‘’Tidak ada hal yang meringankan untuk ke-5 terdakwa. Sebagai perempuan dan seorang ibu saya dapat merasakan penderitaan yang dialami ibu dan ayah korban,’’ ujar jaksa.
Kelima terdakwa disidang dalam ruang yang berbeda. Empat terdakwa kelompok dewasa, Za (23),Tm (19), Su (19), MB (20) dan Fa (19) disidangkan dalam 1 berkas perkara. Keempat terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Bahrul Fuadi, SH.
‘’Sidang dilanjutkan Kamis (15/9) untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum para terdakwa,’’ demikian Arlya Noviana Adam, SH. (rhy/sam/jpnn)
CURUP - ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman mati. Sedangkan 4 terdakwa lainnya dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri