Ingat, Tidak Semua Penderita Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit

Ingat, Tidak Semua Penderita Covid-19 Harus Dirawat di Rumah Sakit
Ilustrasi Covid-19. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lonjakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Per 26 Juni 2021 kemarin, kasus Covid-19 di ibu kota bertambah 9.271 dalam sehari.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa terdapat kriteria prioritas pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit (rs).

Masyarakat perlu tahu bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di rs.

"Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis.

"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," sambungnya.

Adapun kriteria pasien Covid-19 yang harus dirawat di RS, antara lain, saturasi oksigen di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan bicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.

Widyastuti pun meminta kepada warga yang terpapar Covid-19 agar tidak panik.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terdapat kriteria prioritas pasien Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News