Ingat ya, Kompensasi Delay Hanya Berlaku Jika...

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).
Kapuskom Kemenhub JA Barata menjelaskan, dalam peraturan tersebut telah diatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan, bila terjadi keterlambatan penerbangan.
"Ini untuk memberikan perlindungan kepada penumpang sebagai bagian dari fokus Kemenhub dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pengguna jasa transportasi," kata Barata di Jakarta, Sabtu (6/2).
Barata mengingatkan, peratuan tersebut hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai. Seperti keterlambatan kru pesawat yang disebabkan oleh pilot, copilot, dan awak kabin. Keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang atau ketidaksiapan pesawat.
Sementara, keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan. Seperti penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan maupun faktor cuaca.
"Sedangkan faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai," tandas Barata. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 89 tahun 2015, tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau