Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara

 Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara
Alat peraga kampanye. Ilustrasi Foto: Bontang Post/JPNN.com

Saat ditanya perihal APK yang terpantau sobek, ia meminta pada pemilik baliho agar tidak berprasangka negatif. Ia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menilai benar dirusak atau faktor ketidaksengajaan. “Jangan langsung berpikiran jika APK dirusak, bisa jadi faktor alam,” tukasnya. (*/la)

 


Perusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang kerap terjadi di masa kampanye pemilu merupakan bentuk tindak pidana.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News