Ini 10 Poin Menggiurkan di Paket Kebijakan Ekonomi XII

Ini 10 Poin Menggiurkan di Paket Kebijakan Ekonomi XII
Presiden Joko Widodo menjelaskan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Foto: Biro Pers Istana

Kelima mengenai akses perkreditan. Menurut Presiden Jokowi ini komplet sekali ini sampai satu buku karena menyangkut berapa kementerian, 20 kementerian/lembaga. Memang semuanya ini sudah dikerjakan selama 4 bulan siang malam sampai pagi tadi baru rampung.

Yang kelima akses perkreditan, yang sebelumnya ini belum terdapat biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Yang kedua sistem jaminan online hanya bisa diakses oleh notaris dan migrasi data dilakukan secara manual. Sekarang telah diterbitkan usaha kepada dua biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan (LPIP). Kemudian sistem jamin fidusia online bisa diakses oleh notaris dan pihak lain diluar notaris. Kemudian migrasi data dilakukan secara online untuk pulau jawa, ya.

Yang keenam, mengenai penegakkan kontrak. Dulunya waktu penyelesaian perkara dilakukan selama 471 hari.

“Yang sekarang telah ada tata cara dan penyelesaian sederhana. Kemudian jumlah prosedur, delapan menjadi 11 jika ada banding. Waktu penyelesaian 28 hari menjadi 38 hari jika ada banding. Ini dari 471 menjadi 28 hari,” bebernya.

Yang ketujuh berkaitan dengan penyambungan listrik. Ia menyebutkan, penyambungan listrik ada lima prosedur dikurangi menjadi empat. Waktunya dulu 80 hari sekarang 25 hari, biaya SLO (Sertifikat Layak Operasi) Rp17,5 per VA menjadi Rp15 per VA. Biaya penyambungan sebelumnya Rp 969 per VA menjadi Rp775 per VA. Uang jaminan langganan dalam bentuk tunai, ini sekarang bisa menggunakan garansi.

Yang kedelapan mengenai perdagangan lintas negara. Dulu sebelumnya offline sekarang menggunakan online modul untuk PED atau pemberitahuan ekspor barang dan PID pemberitahuan impor barang. Sekarang ada batas waktu penumpukan barang di pelabuhan paling lama tiga hari. Diatur secara rinci.

 Yang kesembilan mengenai penyelesaian perkara kepailitan. Pemerintah mengaturnya lebih sederhana lagi. Biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harga debitur.

“Kemudian berdasarkan survei, waktu  pemeriksaannya sebelumnya 730 hari, recovery cost-nya 30% yang sekarang baiknya sudah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang. Atau jika berakhir dengan perdamaian dan berdasarkan nilai pemberesan jika berakhir dengan pemberesan,” terang Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News