Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Ini 3 Kebijakan Afirmasi Mendikbud untuk Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK
Mendikbud Nadiem Makarim akan bertemu Gus Yaqut membahas kuota PPPK Kemenag. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer yang akan ikut dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan afirmasi dalam rekrutmen PPPK ini berkaitan dengan usia, pengalaman kerja, serta sertifikat pendidik (serdik).

Menurut Nadiem, pemberian afirmasi ini berdasarkan masukan dari berbagai kalangan yang meminta ada penghargaan khusus terhadap guru-guru honorer.

"Kami memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, salah satunya karena pertimbangan pengalaman mengajar," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (10/3).

Pengalaman kerja (mengajar) itu menurut Nadiem harus ada nilainya, dan dihargai. Sebab, belum tentu bisa dinilai melalui tes.

Adapun tiga kebijakan afirmasi dalam rekrutmen guru PPPK adalah:

1. Ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer.

"Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021," kata Mendikbud Nadiem.

Mendikbud Nadiem memberikan tiga kebijakan afirmasi bagi guru-guru honorer dalam rekrutmen PPPK, simak informasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News