Ini 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu Ini
Sabtu, 15 Oktober 2022 – 10:05 WIB
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (antara/jpnn)
Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Atasi Penurunan Muka Tanah Jakarta