Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya

Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil ketua LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Foto: Dedi Yondra/JPNN.COM

jpnn.com - Hakim resmi menolak praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI selaku pemohon praperadilan menyebut bahwa ditolaknya praperadilan lantaran belum adanya SP3.

"Jadi putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil. Maka dianggapnya penyidikan masih berjalan sehingga permohonan tidak diterima," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

"Ini sebenarnya sudah kami duga dari awal karena memang hampir semua penyidik selalu beralasan seperti itu, tidak ada SP3 formil. Tapi yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu harusnya cepat," lanjutnya.

Seperti diketahui, sidang praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Dalam sidang, Majelis Hakim menolak permohonan yang disampaikan oleh LP3HI.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 7 Agustus 2018," kata Florensani Susana sebagai majelis hakim.

Sebelumnya LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya yang dilakukan dengan cara menggantung perkaranya selama 8 tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan.

LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan SP3 dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya. (mg3/jpnn)


Hakim resmi menolak praperadilan kasus Luna Maya dan Cut Tari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News