Ini Alasan KPU Larang Calon Kada Gunakan Poster Bung Karno
Selasa, 27 Februari 2018 – 17:13 WIB
"Tak semua sanksi sampai diskualifikasi, khususnya APK sanksi dicabut dan diamankan Bawaslu," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)
Pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah dilarang menggunakan poster Bung Karno sebagai alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Nikita Mirzani: Terima Kasih karena Sudah Diperalat untuk Kepentingan Kampanye
- Lautan Manusia Padati JIS, Kapten Timnas AMIN Pastikan Tak Ada yang Dibayar
- Buka Posko di JIS, Tim Hukum AMIN Mendata Kecurangan Pemilu
- Presiden tidak Mengambil Kesempatan Berkampanye, Ganjar: Terima Kasih, Pak Jokowi
- Maruarar Sirait Bawa 10 Ribu Sahabatnya Meriahkan Kampanye Prabowo-Gibran di GBK
- Anies Apresiasi Para Wartawan yang Meliput Kampanye Nonstop