Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO

Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO
Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: OJK

Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

"Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan," tulis pengumuman OJK yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti. (mcr10/jpnn)

Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia kini tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News