Ini Alasan PDIP Tak Undang Jokowi dan Keluarganya
jpnn.com, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan mengungkapkan alasan tidak mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City Ancol International, Jakarta, Jumat (24/5).
Patut diketahui, dalam Rakernas sebelum-sebelumnya, PDIP selalu mengundang Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Steering Commitee (SC) Rakernas V Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya adalah partai ideologis yang menjunjung tinggi kebenaran dan konstitusi.
Oleh karena itu, kata Djarot, apabila ada kader yang melakukan pelanggaran etika dan konstitusi, maka sudah bukan lagi bagian dari kelurga besar partai berlogo banteng moncong putih.
Hal ini disampaikan Djarot menjawab pertanyaan awak media soal alasan PDIP tidak mengundang Jokowi dan Gibran.
"Karena sudah bertentangan, bukan hanya pada AD/ART partai, melainkan juga pada konstitusi negara,” kata Djarot dalam jumpa pers di arena Rakernas V PDIP, Ancol, Jakarta, Jumat (24/5).
Dalam jumpa pers ini, Djarot didampingi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, politikus PDIP Masinton Pasaribu, Adian Napitupulu, Deddy Yevri Sitorus, Selly Gantina Andriani, Aryo Seno Bagaskoro.
Oleh sebab itu, kata Djarot, yang diundang dalam Rakernas V PDIP adalah khusus untuk internal partai. Sekalipun mengundang pihak luar, mereka yang diminta datang adalah pihak-pihak yang dianggap memiliki komitmen menjaga demokrasi dan konstitusi.
Djarot Saiful Hidayat mengatakan PDIP adalah partai ideologis yang menjunjung tinggi kebenaran dan konstitusi.
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Lagi, Presiden Jokowi Batal Salat Iduladha di Masjid Agung Jateng Ini
- Tambang Gethuk
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Presiden Jokowi Dijadwalkan Salat Iduladha & Berkurban Sapi 1,23 Ton di Masjid Agung Jateng
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum