Ini Alternatif Penyelesaian Honorer K2
Jumat, 12 Februari 2016 – 04:17 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Mesya Moehamad/JPNN.com
Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada UU ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen aparatur sipil negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi.
“Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga negara tanpa prosedur dan mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini