Ini Aturan Soal Barang Kiriman Hasil Perdagangan, Simak Penjelasan Bea Cukai

Hal ini dikarenakan pemberitahuan data barang kiriman hasil perdagangan disampaikan secara mandiri (self-assessment) sehingga konsekuensi jika melakukan kesalahan adalah dikenakan sanksi administrasi, berupa denda.
“Apabila keberatan atas penetapan sanksi, importir dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal," jelas Encep.
Lanjut dia menjelaskan, keberatan diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk menghindari sanksi administrasi, kata Encep, importir dapat mengantisipasinya dengan mengisi data dengan sebenar-benarnya.
Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia.
Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke Bea Cukai.
“Semoga ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan sebaik-baiknya, sehingga arus barang kiriman dapat berjalan baik dan terhindar dari sanksi administrasi yang timbul,” harapnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menjelaskan aturan barang kiriman hasil perdagangan yang harus diketahui dan dipahami para importir, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah